Menag: Gaji BPKH Ditentukan DPR

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa yang menentukan besaran gaji dan fasilitas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah DPR. 

Hal ini disampaikan Menag, menjawab pertanyaan Komisi VIII DPR dalam raker tentang Perkembangan Pembentukan BPKH. Ikut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag yang juga sekretaris Pansel BPKH Nur Syam, dan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki. 

"Yang menentukan gaji dan fasilitas lainnya itu DPR. Sebab anggaran itu ada di DPR. UU mengatakan bahwa seluruh biaya operasional BPKH itu diajukan oleh BPKH kepada menteri untuk ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari DPR," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/04). 

Teknisnya terkait gaji, lanjut Menag, BPKH akan mengajukan besarannya kepada KemenPAN&RB yang mempunyai standardnya. KemenPAN&RB lalu akan mengajukan ke Kemenkeu. Dari situ, BPKH akan membuat rancangan yang kemudian diajukan ke Menteri Agama. 

"Menag sebelum menetapkan mesti mendapat persetujuan dari DPR. Jadi ujungnya ada di DPR sebenarnya," ujarnya. 

Saat dikejar pertanyaan terkait besaran gaji tersebut, Menag menegaskan bahwa pihaknya tidak punya usulan karena menghargai independensi dan profesionlitas BPKH. "UU telah memberikan kewenangan penuh untuk menentukan sendiri, kecuali kalau kita diminta pendapat oleh mereka," terangnya. 

UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memberi kewenangan penuh kepada BPKH untuk mengatur struktur organisasi, termasuk mengenai biaya operasional. UU secara eksplisit mengatur bahwa seluruh biaya operasional berasal dari dana haji, bukan APBN. (p/ab)